
PT BPR Pandanaran Jaya adalah BPR yang lahir setelah Pakto 27, tahun 1998
yang berlokasi di Jalan Raya Hankam Ring Rudal No.56 Jatirahayu Pondok Melati,
Bekasi Jawa Barat. Di dalam peraturan pendirian BPR yang sudah ditetapkan, bahwa
setelah Pakto 27 tahun 1998 tersebut BPR hanya boleh didirikan di Kecamatan dan
Kabupaten, di desa-desa, diluar ibu kota Negara, ibu kota Tingkat I
Adapun tahapan atau urutan dari sejarah singkat mengenai berdirinya BPR
Pandanaran adalah sebagai berikut :
- Pada tanggal 16 Mei 1989 mendapatkan izin prinsip No.5.629/MK.13/1989 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia dan modal awal disetor sebesar Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ).
- Menteri Kehakiman tanggal 10 Juli 1989 No.C2.6080 H7 01.01.TM/89.
- Izin rekomendasi dari Bank Indonesia tentang izin usaha dari Depertemen Keuangan pada tanggal 10 Agustus 1989 No.Kep.119/KM.13/1989
- Mulai beroprasi pada tanggal 14 September 1989 dan sekaligus diresmikan oleh Bupati Tingkat II, Bekasi, Jawa Barat.
Di dalam perkembangan BPR Pandanaran Jaya cukup mendapatkan
pembenahan-pembenahan baik intern maupun extern lewat Paket Deregulasi yang
dukeluarkan oleh Pemerintah. Pembenahan tersebut berupa produk-produk BPR
Pandanaran Jaya yaitu berupa produk Tabungan, Deposito dan Pinjaman. Hal ini sangat
disadari mengingat persaingan diantara BPR makin ketat, belum lagi bersaing dengan
Bank Swasta Nasional. Pendirian BPR dirasakan sangat menguntungkan karena
disamping letaknya strategis juga daerah pendiriannya dekat dengan pasar, sehingga
memungkinkan untuk menggalang dana dari masyarakat berupa tabungan dan deposito
kemudian mengelola dana tersebut sehingga dapat menghasilkan keuntungan bagi BPR,
dengan cara memberikan Kredit Usaha Kecil ( KUK ) kepada pedagang, peternak dan
pengusaha kecil lainnya.
Maaf, tidak ada lowongan yang tersedia saat ini.
Belum Ada Lowongan yang Tersedia Untuk Perusahaan ini.
Deposit CV anda agar bisa dihubungi HR secara langsung.