
PT FENI HALTIM adalah salah satu Anak Perusahaan dari PT ANTAM (Persero) Tbk, dimana pada awal mula pendiriannya adalah untuk melanjutkan dan menyelesaikan aktivitas dari Proyek Feni Halmahera Timur (ANTAM). Proyek Feni Halmahera Timur (ANTAM) diresmikan pada tanggal 9 September 2010 oleh Direktur Utama PT ANTAM (Persero) Tbk sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direksi PT ANTAM (Persero) Tbk Nomor 153.K./0251/DAT/2010 dan di bubarkan pada tanggal 31 Desember 2011 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT ANTAM (Persero) Tbk Nomor 328.K./0251/DAT/2011.
PT FENI HALTIM berdiri pada tanggal 24 Mei 2011 dan telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian Mineral (IUP OPK) Nomor: 872.K/30/DJB/2012 tanggal 8 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, PT FENI HALTIM ini merupakan proyek strategis sebagai tindak lanjut dari Proyek Feni Halmahera Timur milik PT ANTAM (Persero) Tbk, yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah cadangan Nikel ANTAM melalui kegiatan pengolahan bijih nikel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara. Pembangunan Pabrik Feronikel Feni Haltim adalah suatu upaya organisasi untuk dapat bergerak kehilirisasi guna menghasilkan produk-produk bernilai tambah dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Seiring dengan perjalanan waktu, dan kondisi harga nikel yang semakin terpuruk memberikan dampak terhadap sumber pembiayaan pembangunan pabrik feronikel tersebut. Sehingga PT ANTAM (Persero) Tbk yang telah menunjuk konsorsium Mandiri (Bank Mandiri, BRI, Bank SMBC dan Standard Chartered) yang telah ditunjuk pada bulan Agustus 2011 sebagai pemenang Financial Arranger Pendanaan Proyek Pembangunan Pabrik Ferronikel dan Original Mandated Lead Arrangger/OMLA yang telah ditandatangani namun tidak dapat memenuhi harapan dan tidak dapat melanjutkan proyek pembangunan Pabrik Feni Haltim.
Dengan terjadinya perubahan pembiayaan pembangunan pabrik feronikel dari pinjaman melalui Original Mandated Lead Arrangger/OMLA menjadi menggunakan dana PMN 2015, maka berdampak terhadap perubahan kebijakan dari PT ANTAM (persero) Tbk terkait pembangunan pabrik feronikel tersebut. Dan berdasarkan Surat PT ANTAM (Persero) Tbk Nomor 3606/09/DAT/2015 tanggal 27 Agustus 2015 Proyek FeNi Halmahera yang semula dikelola oleh PT FENI HALTIM diambil alih oleh PT ANTAM (Persero) Tbk melalui Proyek Pembangunan Pabrik Feronikel Halmahera Timur (P3FH-ANTAM).
Ditandai dengan diterimanya surat dari PT ANTAM (Persero) Tbk selaku pemegang Saham PT FENI HALTIM dan diperkuat dengan surat dari Dewan Komisaris PT FENI HALTIM mengenai ketindaklanjutan dari Project yang menjadi tanggung jawab PT FENI HALTIM sebelumnya berubah menjadi Perusahaan pendukung proyek ANTAM-P3FH (PMN) melalui utilisasi dan optimalisasi aset-aset strategis yang dimiliki oleh PT FENI HALTIM.
Dengan peralihan bidang usaha ini Perusahaan berusaha untuk melihat peluang-peluang bisnis yang dapat diraih, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang, salah satunya adalah mengoptimalisasikan secara komersial atas aset yang ada dan mendukung program pengelolaan Kawasan Industri Nikel ANTAM di Buli Halmahera Timur.
Maaf, tidak ada lowongan yang tersedia saat ini.
Belum Ada Lowongan yang Tersedia Untuk Perusahaan ini.
Deposit CV anda agar bisa dihubungi HR secara langsung.